Beranda | Artikel
Shalat Yang Diperbolehkan Pada Waktu Terlarang
Selasa, 14 Desember 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Shalat Yang Diperbolehkan Pada Waktu Terlarang ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 9 Jumadil Awal 1443 H / 13 Desember 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Cara Meng-qadha’ Shalat

Kajian Fiqih Shalat Yang Diperbolehkan Pada Waktu Terlarang

Pada kesempatan yang telah lalu kita sudah membahas tentang waktu-waktu yang kita dilarang shalat di dalamnya. Yaitu:

  • ba’da subuh sampai terbit matahari,
  • dari terbitnya matahari sampai matahari meninggi,
  • pertengahan hari ketika matahari benar-benar ditengah-tengah langit,
  • ba’da ashar sampai matahari hampir terbenam,
  • dari matahari hampir terbenam sampai matahari terbenam.

Ada lima waktu yang kita dilarang shalat di dalamnya. Namun disana ada shalat-shalat yang dikecualikan dari larangan ini. Sehingga kita boleh melakukan shalat-shalat ini walaupun di waktu-waktu yang terlarang tersebut.

Shalat sunnah di pertengahan hari jum’at sebelum khatib datang

Ini bukan shalat sunnah qabliyah jum’at, tapi shalat sunnah mutlak. Bilangan rakaatnya tidak ditentukan, bisa dua, bisa empat, bisa enam, bisa delapan dan seterusnya. Intinya sebelum khatib datang seseorang yang berada di masjid dianjurkan untuk shalat sunnah dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, tidak ada penentuan berapa rakaatnya.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Shahih beliau, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

“Tidaklah seseorang mandi di hari jum’at, kemudian orang tersebut bersuci sesuai kemampuannya, dan dia menggunakan minyak untuk rambutnya, atau dia menggunakan parfum yang dimilikinya di rumahnya, kemudian orang ini keluar berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, kemudian orang ini shalat sesuai dengan apa yang dicatat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuknya, kemudian orang ini diam apabila khatib berkhutbah, kecuali dia mendapatkan ampunan antara hari itu sampai jum’at berikutnya.” (HR. Bukhari)

Ketika dikatakan dia shalat sampai imam datang, berarti dia shalatnya sebelum waktu dzuhur masuk kemudian sampai waktu dzuhur masuk, bahkan sampai khatib datang. Konsekuensi adalah orang ini akan melakukan shalat sunnah ketika matahari benar-benar berada di pertengahan langit. Maka hadits ini menunjukkan bolehnya melakukan shalat sunnah di hari jum’at disaat matahari benar-benar berada di pertengahan.

Shalat dua rakaat setelah thawaf

Shalat sunnah ini boleh dilakukan kapanpun. Hal ini karena hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau pernah bersabda:

يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لاَ تَمْنَعُنَّ أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَىَّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

“Wahai anak keturunan Abdul Manaf, jangan sampai kalian melarang siapapun yang thawaf mengelilingi Ka’bah dan shalat kapanpun waktunya baik dimalam hari maupun disiang hari.” (HR. An-Nasa’i)

Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah dua rakaat setelah thawaf boleh dilakukan kapanpun waktunya.

Shalat untuk meng-qadha’

Menit ke-18:03 Shalat untuk meng-qadha’ shalat-shalat yang ketinggalan (baik meng-qadha’ shalat wajib maupun shalat sunnah). Ini diperbolehkan di waktu-waktu terlarang.

Dalilnya adalah sabda Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang ketiduran atau lupa sehingga tidak shalat, maka shalatlah dia saat ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya kapanpun waktunya, ini tidak dibatasi oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kalau ingatnya di waktu-waktu terlarang, maka dia boleh untuk shalat qadha’ diwaktu itu.

Shalat jenazah

Menit ke-27:48 Ada ijma’ dari para ulama bahwa shalat jenazah boleh dilakukan setelah shalat subuh dan setelah shalat ashar. Di antara yang menukil ijma’ dalam masalah ini adalah Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala, begitu juga Imam Nawawi Rahimahullahu Ta’ala.

Pada tiga waktu yang lain, yaitu ketika matahari terbit sampai matahari meninggi, ketika matahari di pertengahan langit, dan ketika matahari sudah hampir terbenam sampai matahari terbenam, itu tidak disepakati oleh para ulama. Wallahu ta’ala a’lam, lebih baik kita memilih pendapat yang tidak membolehkan karena ini lebih hati-hati. Dan tiga waktu ini adalah waktu yang sebentar.

Pendapat yang tidak membolehkan ini juga lebih sesuai dengan hadits. ‘Uqbah bin ‘Amir berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu yang dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami untuk shalat didalamnya dan menguburkan jenazah didalamnya; dari terbitnya matahari sampai matahari meninggi, dari matahari berada dipertengahan langit sampai tergelincir, dari matahari hampir terbenam sampai matahari terbenam.” (HR. Abu Dawud)

Shalat yang ada sebab melakukannya

Menit ke-37:05 Shalat yang ada sebab melakukannya, ini disebut sebagai الصلوات ذوات الأسباب. Contoh dari shalat ini adalah tahiyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat gerhana, shalat sunnah thawaf.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Cara Meng-qadha’ Shalat


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51180-shalat-yang-diperbolehkan-pada-waktu-terlarang/